Harun Masiku Berkeliaran, ICW Curiga Firli Cs Dipengaruhi Sesuatu

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 19 Oktober 2021 10:52 WIB
Monitorindonesia.com - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku hingga saat ini masih belum juga tertangkap. Pria yang menjadi dalang suap eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan itu diketahui hingga kini masih berkeliaran. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa KPK di bawah Firli Bahuri enggan mengungkap kasus ini dengan serius. Pasalnya, jika memang benar kasus ini tangani dengan serius, maka Harun Masiku harusnya sudah ditangkap dan diproses secara hukum. "Ada sejumlah indikator sebelum tiba pada kesimpulan ini. Misalnya, ketika Pimpinan KPK memiliki keinginan untuk memulangkan paksa penyidik perkara tersebut ke instansi asalnya, lalu gagalnya KPK saat ingin menyegel kantor PDIP," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021). Kurnia juga curiga jika proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) jadi salah satu indikator, bahwa Firli Bahuri beserta jajarannya sengaja menyingkirkan penyidik yang menangani kasus ini. "terakhir pemecatan sejumlah penyelidik dan penyidik yang selama ini menangani perkara tersebut melalui tes wawasan kebangsaan," ucap Kurnia. ICW menduga ada kekuatan besar yang menahan KPK untuk mengusut kasus ini, mengingat perkara suap ini melibatkan partai penguasa, PDI Perjuangan. Terlebih belakangan, kasus ini dikaitkan dengan Sekjen PDI Perjuangan saat ini, Hasto Kristiyanto. "Diduga kuat ada kekuatan besar yang melindungi mantan calon anggota legislatif tersebut. Hal ini menyusul indikasi adanya pejabat teras sebuah partai politik yang terlibat," kata Kurnia. "Sederhananya, jika Harun tertangkap, maka besar kemungkinan pejabat teras partai politik tersebut akan turut terseret proses hukum," tegasnya. Demi menyelesaikan kasus tersebut, ICW meminta Dewan Pengawas KPK untuk gerak cepat memeriksa jajaran Pimpinan KPK. "Dewan Pengawas harusnya segera memanggil Pimpinan KPK dan Deputi Penindakan untuk menelusuri hambatan utama dalam pencarian Harun," tegasnya. "Jika ditemukan adanya kesengajaan untuk melindungi buronan tersebut, Dewan Pengawas harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik kepada mereka," tukasnya.

Topik:

Harun Masiku