Bareskrim Ungkap Kerugian Negara dalam Korupsi PT JIP Sekitar Rp315 Miliar

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 8 Desember 2021 16:29 WIB
Monitorindonesia.com- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) mengungkap total kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018. "Secara fix tentang kerugian kita masih memproses. Dugaannya sekitar Rp 315 miliar," terang Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021). Salah seorang saksi yang mengembalikan uang Rp1,7 miliar, lanjut Djoko, saksi tersebut menduga uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi ini. "Salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita, di mana kita akan menindaklanjutinya dengan penyitaan uang sejumlah Rp1.711.668.000 (Rp1,7 miliar)," beber Djoko. "Jika dalam proses penyidikan ada pihak-pihak yang berkaitan dalam perkara tersebut atau perkara pidana yang dimaksud, dia merasa bahwa ini kayaknya pada saat uang masuk, ini kayaknya saat uang masuk ke rekening saya ada masalah,” sambungnya. “Masalahnya adalah pada saat yang bersangkutan itu mengklarifikasi uang yang masuk kepada rekeningnya itu yang dibilang di awal sebagai gaji dan bonus," urainya melanjutkan. Diberitakan sebelumnya, Bareskrim menetapkan Ario dan Christman Desanto selaku VP Finance & IT PT JIP sebagai tersangka dalam kasus ini. "Tersangka atas nama Ario Pramadhi (Direktur Utama PT JIP) dan Christman Desanto (VP Finance & IT PT JIP)," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin (29/11). Sebagai informasi, JIP merupakan anak usaha BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya. Perusahaan ini mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (information and communication technology). (Wawan)
Berita Terkait