Tak "Ekspose" Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati, Ini Pertimbangan Polda Jabar

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 10 Desember 2021 04:22 WIB
Bandung, Monitorindonesia.com - Kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh pimpinan pondok pesantren ustaz Hery Irawan di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat menyayat hati. Bagaimana tidak, santriawati yang masih tergolong ana-anak harus diperkosa oleh pimpinan pesantrennya sendiri hingga melahirkan 9 bayi yang dilakukan selama kurun waktu lima tahun terakhir. Kasus ini terungkap saat salah satu korban melaporkan pemerkosaan oleh ustaz Hery ke Polda Jawa Barat pada Mei 2021 lalu. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan berhasil membongkar kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati. Harapan orang tua menitipkan anak-anaknya untuk belajar di pesantren tersebut pun berubah jadi pilu. Polda Jabar mengakui sengaja tidak melakukan ekspose media sejak kasus itu mulai diselidiki. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan menjelaskan sejumlah alasan sehingga kasus pemerkosaan itu tak terpublikasi mulai proses penyelidikan dan penyidikan. Alasan utama polisi menyangkut dampak psikologi dan sosial yang menjadi korban "Ini menyangkut dampak psikologi dan sosial yang menjadi korban. Kasihan kan mereka itu," tutur Kabid Humas Polda Jabar saat dihubungi wartawan, Kamis (9/12/2021). Kasus pemerikosaan dengan terdakwa Hery itu pun terungkap pada akhir Mei 2021 setelah salah satu korban melapor ke Polda Jabar. Setelah menerima laporan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, ternyata jumlah korban bukan satu, tetapi 12 orang. Sebanyak 12 korban santriwati diperkosa berulang kali oleh terdakwa Ustaz Hery dalam kurun waktu 2016 sampai 2021. Sedangkan beberapa santriwati lainnya hanya dicabuli alias tidak sampai berhubungan intim. Polda Jabar telah menyelesaikan penyidikan dan Perkara telah disidangkan. Kini berkas acara pemeriksaan dan tersangka sudah diterima ke kejaksaan. "Sekarang sudah disidangkan," ujar Kombes Erdi. Sementara itu, pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono mengatakan, kasus perkosaan yang dilakukan terdakwa Ustaz Hery terbongkar setelah korban melapor ke Polda Jabar. Saat itu, para korban masih berusia anak-anak. Akibat perbuatan biadab sang Ustaz, empat diantara satriwati telah melahirkan 9 bayi. Bahkan, saat ini ada dua santriwati yang dalam keadaan hamil. Saat perkara terjadi, kata Riyono, semua masih berusia anak-anak, walaupun kini sebagian ada yang menginjak usia dewasa.  Kini perkara pemerkosaan terdakwa Ustaz Hery telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Terdakwa Ustaz Hery didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun. [man]