Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 17 Desember 2021 11:40 WIB
Monitorindonesia.com - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah jalani hukuman 5 tahun penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, terkait kasus suap dan gratifikasi proyek. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tertanggal 29 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. "Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/12/2021). Ali menambahkan bahwa Nurdin Abdullah juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apabila pidana denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. "Selain itu, pembebanan uang pengganti Rp2,1 miliar dan SGD350 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara," jelasnya. "Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," sambungnya. Sementara untuk pemberi suap, KPK juga mengeksekusi mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat juga dalam kasus Nurdin Abdullah ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung. "Terpidana dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," tutur Ali. "Edy dibebani membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," imbuhnya. (Wawan)
Berita Terkait