Polda Metro Jaya Temukan Barang Bukti Dugaan Penistaan Agama Joseph Suryadi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 16 Desember 2021 19:19 WIB
Monitorindonesia.com- Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) mengungkapkan, pihaknya telah menemukan barang bukti kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan tersangka Joseph Suryadi. Barang bukti tersebut berupa ponsel yang ditemukan di dalam gudang yang sebelumnya ia sembunyikan. "Di dalam gudang, iya untuk itu (menghilangkan barang bukti usai viral)," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (16/12/2021). Dengan ditemukannya ponsel tersebut, Zulpan menyebut bisa memperkuat barang bukti yang ada terkait dengan kasus penistaan agama yang dilakukan Joseph. Sebab, di ponsel itu terdapat pembicaraan soal unggahan yang viral di media sosial. Joseph Suryadi juga dianggap telah berbohong dalam proses pemeriksaan, sebab sebelumnya sempat mengaku ponsel tersebut hilang. "Ini akan memperkuat lagi barang bukti yang ada, karena di handphone ini bisa ditemukan pembicaraan dan upload terkait unsur tindak pidana penodaan agama. Karena di dalamnya (handphone) tersebut belum dihapus," jelasnya. Sejauh ini, polisi telah menetapkan Joseph sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama. Joseph pun telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. Joseph dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156A KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sebelumnya, di media sosial diramaikan dengan tagar #TangkapJosephSuryadi. Tagar ini muncul setelah Joseph Suryadi diduga melakukan penistaan agama. Sejumlah akun Twitter yang menyerukan tagar tersebut banyak mengunggah foto yang dianggap sebagai penistaan agama oleh Joseph Suryadi. Foto tangkapan layar dari sebuah grup WhatsApp itu memuat sebuah gambar karikatur lelaki bergamis menggandeng perempuan kecil, dengan disertai kalimat tak pantas terkait Aisah dan Nabi. Tulisan itu juga mengaitkan Nabi dengan HW, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di sebuah pondok pesantren di Bandung. Setelah dugaan penistaan agama ini ramai di media sosial, Joseph pun diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (14/12) kemarin hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (Wawan)