Kasus Dugaan Penistaan Agama, Polisi Telah Periksa Pendeta Gilbert

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Juli 2024 21:31 WIB
Pendeta Gilbert Lumoindong [Foto: Ist]
Pendeta Gilbert Lumoindong [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya telah memeriksa pendeta Gilbert Lumoindong, terkait dugaan penistaan agama.

"Pemeriksaan terlapor saudara G sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Namun, Ade Ary tak memerinci tanggal pemanggilan Gilbert. Dia hanya mengatakan pemanggilan dilakukan, guna mendalami kasus tersebut.

"Dalam rangka penyidikan atau interogasi telah dibuatkan berita acara interogasi pada terlapor," ujarnya.

Selain memeriksa pendera Gilbert, pihaknya juga bakal menarik laporan dugaan penistaan agama dari berbagai daerah. 

"Saat ini penyelidik masih menunggu ada beberapa berkas dari daerah lain yang dilimpahkan. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara," jelasnya.

Sebelumnya, pendeta Gilbert Lumoindong resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, buntut ceramahnya yang menyinggung soal salat dan zakat dalam Islam.

Polda Metro Jaya hingga saat ini, sudah memeriksa 14 saksi terkait kasus tersebut. Belasan saksi yang diperiksa merupakan pihak pelapor, sekuriti Gereja Thamrin Residence, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dari Kementerian Agama (Kemenag).

Salah satu pelapor pengacara Farhat Abbas menilai pendeta Gilbert, melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai Pasal 156 a KUHP.

Selain itu, Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto, sebagai pelapor, juga telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 19 April 2024.

Pihaknya juga melaporkan Gilbert dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).