Produksi dan Jual Sprei dengan Merk Palsu, Pengusaha dari Bojonegoro Diciduk

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Desember 2021 17:09 WIB
Bojonegoro, MonitorIndonesia.com -  Diduga memproduksi dan memperdagangkan sprei menggunakan merk  yang sudah dimiliki pihak lain, BFS (37) warga Kauman, Baureno, Bojonegoro ditangkap petugas Satreskrim Polres Bojonegoro. BFS diamankan karena merk tersebut sudah ada yang punya dan telah dipatenkan melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Frans Dalanta Kembaren menegaskan telah mengamankan pelaku. Kasus ini terungkap berdasar laporan pemilik merk yang juga seorang pedagang di Pasar Baureno, Bojonegoro. Awalnya pemilik merk membeli sprei itu di tempat pelaku berjualan. Setelah dicek, sprei yang dijual ternyata pemalsuan merk. Berdasar hasil pemeriksaan, selama ini BFS menjual sprei dan memproduksi sendiri di rumahnya. Dalam memproduksi, pelaku menggunakan alat cetak printer dan bahan kain yang telah yang telah dijadikan barang bukti dan diamankan di Mapolres Bojonegoro. Pelaku dijerat dengan Pasal 100, Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.