KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PEN Daerah

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 Desember 2021 16:29 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2021. Kasus ini diduga menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih di Jalan Raya Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021), terkait kasus dugaan kerupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)  di Kabupaten Kolaka Timur, Sultra. Dikatakan Ali Fikri, dalam perkembangan tersebut, diduga terdapat pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. Kendati demikian, lanjut Ali Fikri, tim penyidik belum mengumumkan tersangka maupun konstruksi perkaranya secara lengkap. "Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali. Dia juga menyatakan, pengumpulan alat bukti hingga kini masih berlangsung dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, serta Kota Kendari dan Kabupaten Muna, Sultra. "Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara," tuturnya lagi. Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, salah satu lokasi yang digeledah di Jakarta adalah rumah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait penyidikan korupsi pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021. Belum diketahui apa saja yang diamankan tim penyidik KPK dari penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut. "Tim penyidik akan mengagedakan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara ini. Sedang untuk perkembangannya akan disampaikan pihak KPK lebih lanjut," ucap Ali. Sesuai kebijakan baru pimpinan KPK jilid V, lembaga antirasuah akan mengumumkan penetapan tersangka setelah dilakukan proses penangkapan dan penahanan. Ali pun berjanji pihaknya akan transparan dalam mengusut perkara ini. "Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tutur Ali. Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sultra pada Rabu (22/09/2021). Selain Bupati, KPK juga menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengumpulkan keterangan dan bukti lain. Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka AMN (Andi Merya Nur). Andi Merya dan Anzarullah diamankan bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (21/9/2021) pukul 20.00 Wita. Adapun empat orang yang diamankan tersebut yaitu suami Bupati Kolaka Timur, Mujeri Dachri, serta tiga ajudannya bernama Andi Yustika, Novriandi, dan Muawiyah. Sebelum menjabat Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026, Andy Mersa menjabat Ketua PAC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Ladongi, pada 2010. Selanjutnya, dia menjabat Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kabupaten Kolaka tahun 2011. Lalu, berturut-turut, dia menjabat Ketua Fraksi PPP DPRD Kolaka, 2012-2014, Bendahara DPC PPP Kolaka, Ketua DPC PPP Kolaka, tahun 2015. Pada tahun 2015, Andy Merysa menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Koltim, lalu menjadi Wakil Bupati 2016-2021 saat Bupati masih dijabat Tony Herbiansyah. Sebelum menjadi Bupati, Andi Merya Nur ditunjuk Plt Bupati Kolaka Timur pada Maret 2021 menggantikan Syamsul Bahri Majid yang meninggal dunia. Jabatan terakhir, 14 Juni 2021, dia dilantik menjadi Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026.  (Ery)