Kecam Keras Sikap Gubernur Banten Polisikan Buruh, Aspek Indonesia: Jangan Lupa Diri

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 28 Desember 2021 15:54 WIB
Monitorindonesia.com- Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat mengecam keras sikap Gubernur Banten yang tega mempolisikan warganya sendiri. Ia menilai, Wahidin Halim tak punya empati terhadap kaum buruh yang berunjuk rasa di kantor Gubernur Banten hingga menimbulkan kemarahan Buruh seluruh Indonesia. "Kami menyayangkan sikap Gubernur Banten yang tidak memiliki empati terhadap aspirasi buruh Banten. Padahal buruh Banten yang melakukan aksi adalah warganya sendiri," kata Mirah Sumirat kepada wartawan, Selasa (28/12/2021). Salah satunya, kata Mirah, ketika Wahidin Halim meminta pengusaha untuk mengganti pegawai yang tidak mau menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah provinsi. Saat itu Wahidin Halim memberikan pernyataan jika masih banyak pekerja yang mau digaji antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per bulan. "Pernyataan sikap Gubernur Banten itu telah merendahkan dan menyinggung harga diri buruh Indonesia karena telah melanggengkan praktek rezim upah murah dan tidak aspiratif dalam menerima masukan dari serikat buruh khususnya di Banten," lanjutnya. Tak hanya itu, Mirah juga mengingatkan Wahidin Halim agar lebih bijaksana dalam menyerap aspirasi rakyat. Bukan malah melimpahkan kelemahannya dengan melaporkan rakyatnya sendiri ke Polda Banten. "Sikap Gubernur Banten sangat memalukan! Gubernur Banten jangan lupa bahwa dia bisa duduk di kursi Gubernur Banten adalah karena adanya buruh dan rakyat yang memilihnya. Giliran mau Pilkada, dia ngemis suara buruh! Jangan lupa diri dengan jabatan yang diamanahkan oleh rakyat!" tegas Mirah. Untuk itu ia mendesak Gubernur Banten agar menarik laporannya sekaligus membebaskan enam buruh yang kini ditetapkan sebagai tersangka. "Aspek Indonesia mendesak Gubernur Banten untuk menarik laporannya dan meminta kepada Polda Banten untuk membebaskan buruh dari segala tuntutan hukum," tutupnya. Sebelumnya, enam orang buruh telah ditetapkan Polda Banten sebagai tersangka penggerudukan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim pada 24 Desember 2021. Penetapan tersangka ini atas laporan yang dilakukan kuasa hukum Gubernur Banten, Wahidin Halim. Keenam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (27/12) ini adalah AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25). Mereka ditangkap pada 25 dan 26 Desember 2021. AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan. Sedangkan, OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan.   (Wawan)

Topik:

Buruh banten
Berita Terkait