Ibu Korban Tangkap Pelaku Pencabulan dengan Usaha Sendiri, Ini Penjelasan Polri

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 28 Desember 2021 11:25 WIB
Monitorindonesia.com- Polda Metro Jaya buka suara soal kasus viral pernyataan perempuan berinisial D (34) ibu korban pencabulan di Bekasi yang menangkap pelaku dengan usaha sendiri karena mengaku ‘dicuekin’ oleh polisi. Menurut polisi, pernyataan D itu diketahui didasari emosi sesaat dari perempuan tersebut. Dalam pernyataannya ke media, D mengaku diminta menangkap sendiri pelaku pencabulan kepada anaknya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan alasan pihak kepolisian terkesan 'kalah cepat' dengan tindakan pihak korban. "Pelapor diberi penjelasan oleh penyidik terkait kejadian yang viral bahwa proses penangkapan atau mengamankan pelaku dibutuhkan minimal dua alat bukti," kata Zulpan kepada wartawan, dikutip pada, Selasa (28/12/2021). Zulpan mengatakan, saat keluarga korban mendesak polisi menangkap pelaku, pihak kepolisian belum mengantongi dua alat bukti. Atas dasar itu, polisi tidak memiliki legalitas dalam menangkap terduga pelaku. Di saat bersamaan, korban dibantu warga sekitar berhasil menangkap pelaku. Saat itu pelaku ditangkap di Stasiun Bekasi dan diduga tengah mencoba melarikan diri. "Kejadian tanggal 21 Desember jam 9 pagi saat pengambilan surat permintaan visum di mana pelapor meminta supaya penyidik menangkap pelaku di stasiun, penyidik belum mengantongi dua alat bukti sehingga belum dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Zulpan. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supryadi menambahkan pihaknya lalu menjelaskan mekanisme penangkapan itu kepada D. Pihak D akhirnya memahami prosedur tersebut. "Setelah penjelasan petugas terkait prosedur penangkapan, pelapor memahami prosedur proses penangkapan pelaku," katanya. Ortu Korban Diminta Tangkap Pelaku D sebelumnya menceritakan pelayanan kepolisian saat melaporkan kasus pencabulan terhadap anak perempuannya yang berusia 11 tahun di Polres Metro Bekasi Kota. Saat melapor, D malah diminta polisi menangkap sendiri pelakunya. Pelaku berinisial A (35) saat ini sudah ditangkap. D menceritakan saat itu dia mendapat informasi bahwa A hendak kabur ke Surabaya, Jawa Timur. D lalu ke kantor polisi, meminta agar pelaku segera ditangkap. "Pak RT bilang ke saya, katanya pelaku mau kabur ke Surabaya. Saya ke kantor polisi, saya minta ke polisi bantu," ujar D kepada wartawan, Senin (27/12/2021). Namun D mengaku saat itu mendapat jawaban kurang enak dari polisi. "Malah polisi bilang dia nggak punya hak untuk menangkap," terangnya. D sempat kesal mendengar respons polisi tersebut. Polisi tersebut malah menyuruhnya untuk menangkap sendiri pelakunya. "Lalu saya tanya, malah nyuruh saya tangkap dan bawa ke sini. Saya kesal, maksudnya bantulah," ungkapnya. Setelah itu, D bersama keluarganya kemudian berinisiatif mencari pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap di depan Stasiun Bekasi. Minta maaf Belakangan, D mengklarifikasi soal pernyataannya itu. D mengaku menyampaikan hal itu ke media karena terbawa emosi. "Buat Kapolres dan penyidik PPA yang sambut saya dengan baik. Saya minta maaf juga kemarin dalam keadaan emosi," kata D dalam keterangan video yang diterima dari Polda Metro Jaya, Senin (27/12). Pelaku berinisial A sendiri saat ini telah ditahan. Hasil penyelidikan diketahui dua anak dari D yang masing-masing berusia 11 dan 9 tahun telah menjadi korban pencabulan pelaku.   (Wawan)