Panglima TNI Ungkap Inisiator Pembunuhan Handi dan Salsabila, Siapa?

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 31 Desember 2021 15:36 WIB
Bantul, Monitorindonesia.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, 3 orang anggota TNI AD sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Nagreg yang menewaskan Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) beberapa waktu lalu. Tiga anggota TNI itu telah ditetapkan tersangka sejak Rabu (29/12/2021) dan ditahan di Pomdam Jaya. Siapa sosok dibalik pembunuhan Salsabila dan Handi? Jenderal Andika mengungkap, fakta dari hasil konfrontasi tiga prajurit yang ada di dalam mobil penabrak pasangan Salsabila dan Handi di Nagreg adalah Kolonel P. "Dari perkembangan kami akhirnya bisa mengkonfrontir ketiganya bahkan dalam satu pemeriksaan. Dan memang yang menjadi inisiator sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal tadi, termasuk pembunuhan berencana ini adalah Kolonel P. Nah, sehingga sudah terbukti dari konfrontasi ini," ungkap Andika saat meninjau vaksinasi massal untuk anak di Kelurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Jumat (31/12/2021) Andika mengatakan, ketiga tersangka telah ditahan di tahanan militer Pomdam Jaya. Ketiganya menempati ruang tahanan yang berbeda. "Tiga tersangka ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer di Pomdam Jaya, itu smart tahanan militer tapi di ruangan yang berbeda," ujarnya. Hasil pemeriksaan ada sejumlah pasal yang dilanggar oleh tiga anggota TNI AD tersebut. Khususnya pasal 340 KUHP itu pembunuhan berencana. Belum lagi pasal lainnya. Pasal 328, 333, 338, 340, 359 pasal 55 KUHP belum lagi UU nomor 22 tahun 2009. Andika pun telah memerintahkan agar kasus Nagreg ini dipercepat dalam proses hukumnya. Bahkan, Kamis pekan depan pemberkasan terhadap tiga oknum TNI AD ini sudah rampung. "Pemberkasan dari penyidik sudah akan selesai hari Kamis minggu depan untuk dilimpahkan pada Oditur. Oditur sudah kita instruksikan karena memang masih di bawah saya. Untuk mempercepat proses pemberkasan untuk kemudian kita limpahkan ke pengadilan. Itu perkembangan terakhir," papar Andika. Polda Jabar berhasil mengungkap penemuan jenazah Handi Harisaputra (16) dan Salsabila (14) di sekitar aliran Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021) silam. Setelah dua pekan lebih polisi menyelidiki kasus tersebut, pasangan kekasih itu ternyata merupakan korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12/2021) lalu. Handi merupakan warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut dan Salsabila (14), warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Namun dua mayat dibuang jauh hingga Banyumas, Jawa Tengah. Awal terungkapnya kasus ini, bermula dari seorang saksi berinisial S (25). S mengaku saat itu sedang mengisi bensin motornya di sekitar lokasi kejadian. Usai mengisi bensin, S menyeberang dan ternyata ada kecelakaan. Suara benturan keras terdengar jelas atas peristiwa kecekalaan itu. S pun panasaran dan turun dari kendaraannya untuk mencoba membantu korban kecelakaan. S pun mengaku melihat korban tergeletak di tengah jalan. Selanjutnya tiga orang yang ada di dalam mobil yang diduga menabrak keluar mencari keberadaan korban. Dari hasil penyelidikan Polda Jateng dan Polda Jabar, terungkap tiga diduga pelaku penabrak di Nagreg adalah oknum anggota TNI AD. Tiga oknum anggota TNI AD tersebut adalah seorang perwira berpangkat Kolonel Infanteri P, Kopral Dua D dan Kopral Dua A. Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado. Kopral Dua D anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua A bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Atas kejadian itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.[man]