Jaksa Sebut Kasus Pemerkosaan 13 Santri sudah Direncanakan Terdakwa HW

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Desember 2021 20:31 WIB
Bandung, Monitorindonesia.com - Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa HW terhadap belasan santriwati di pndok pesantrennya, diduga sebagai kejahatan yang terencana. Pernyataan Asep disampaikan usai menjadi jaksa penuntut umum persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/12/2021). HW didakwa melakukan aksi pemerkosaan dalam rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat, mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen. Menurut Asep, proses kejadian berlangsung secara bertahap dan ada unsur ancaman psikologis hingga keinginan terdakwa dapat diikuti oleh para korban. "Kalau tadi dari keterangan ahli, itu by design, jadi bukan perbuatan insidentil yang semata-mata serta merta orang itu melakukan," kata Asep. Dijelaskan bahwa HW melakukan perbuatan itu dengan mengiming-imingi fasilitas kepada para korban, sehingga dengan pelan-pelan terdakwa mempengaruhi para korban. Jaksa menilai aksi-aksi yang dilakukan oleh HW itu merupakan kejahatan luar biasa, karena perbuatannya itu tidak hanya berdampak pada korban, melainkan juga berdampak pada keresahan sosial. Sedangkan HW juga diduga menyebabkan para korban termasuk istrinya itu mengalami gangguan psikologis sehingga tak berani untuk melaporkan apa yang dialaminya. "Itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya, tapi dirusak fungsi otaknya," katanya. Sejauh ini sebanyak 13 orang santriwati dipastikan menjadi korban HW yang menyebabkan para santriwati mengalami kehamilan hingga melahirkan.