Tanggapi Marahnya Brigjend Junior Tumilaar, PT Sentul City Berharap Masalah Lahan Tak Dibawa ke Ranah Politik

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 29 Januari 2022 23:45 WIB
Monitorindonesia.com- PT Sentul City menanggapi aksi marah-marah Brigjen TNI Tumilaar soal penggusuran lahan warga yang kini viral di media sosial. Brigjend Junior Tumilaar menyebut bahwa PT. Sentul City sedang melakukan corporate action berupa pemanfaatan hingga penguasaan lahan atas aset perusahaan di Desa Bojong Koneng dan Cijayanti, Babakan Madang. “PT Sentul City Tbk (Sentul City) tengah melaksanakan corporate action, yaitu dengan cara pemanfaatan, penataan, dan penguasaan lahan atas aset-aset perusahaan yang berlokasi di Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang,” ujar Head of Coorporate Communications PT Sentul City David Rizar kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022). Dia menyebut, lahan atas aset-aset Sentul City didapat berdasarkan proses yang legal hingga terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Dia juga menjelaskan izin yang dimiliki Sentul City. “Sentul City mengantongi izin lokasi nomor 460.2/149/IL-Prw/KPN/95 seluas kurang lebih 2.465 hektare. Sentul City telah memperoleh tanah dari PTPN XI berdasarkan surat-surat yang sah dan legal dari mulai perikatan untuk pengalihan hak hingga pelepasan hak sehingga Sentul City berdasarkan perizinan di atas layak diberikan hak oleh BPN Kabupaten Bogor,” tuturnya. “Sentul City telah memiliki master plan dengan Nomor 591.3/283/Kpts/MP/Per-UU/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Pengesahan Master Plan atas nama PT Sentul City Tbk yang telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, sehingga arah pembangunan kawasan tersebut terintegrasi dengan rencana tata ruang Kabupaten Bogor sesuai dengan tahapan-tahapan pembangunan,” sambung David. Dia juga menjelaskan, langkah yang telah ditempuh Sentul City terkait corporate action tersebut. Salah satunya ialah lewat somasi. “Sentul City telah menempuh beberapa tahapan, di antaranya yaitu pendataan bangunan-bangunan yang ada di hamparan sertifikat tanah perusahaan yang masuk dalam izin lokasi, master plan, dengan menggunakan sosialisasi surat pemberitahuan, somasi (peringatan), di samping itu juga telah dilakukan dengan cara musyawarah,” tuturnya. David juga mengklaim Sentul City telah menawarkan solusi kepada pembeli tanah di Bojong Koneng yang disebutnya didapat tanpa hak dan telah dimanfaatkan untuk tempat usaha. Dia menyebut sebagian besar telah menerima tawaran dari Sentul City, seperti bagi hasil. “Sebagian besar dari para pihak ini telah menyadari kesalahannya dan mau menerima tawaran tersebut di atas. Namun sebagian dari mereka yang mungkin merasa di belakangnya ada oknum-oknum yang mem-back up mereka melakukan perlawanan melalui jalur politik,” ujarnya. Dia berharap semua pihak tidak membawa masalah lahan ke ranah politik. Menurutnya, masalah yang terjadi ialah persoalan hukum. “Jika tidak bisa menyelesaikan dengan cara bernegosiasi, kami siap menempuh jalur hukum. Dalam hal surat pemberitahuan atau somasi kami tidak dihiraukan, maka Sentul City akan tingkatkan eskalasi, yaitu dengan membantu membersihkan lahan dengan cara land clearing sebagaimana dimaksud dalam tahapan-tahapan yang kami jelaskan dalam sosialisasi, bahkan juga melalui jalur hukum yang ada,” tuturnya. (Wawan)

Topik:

Sentul city
Berita Terkait