Usulkan Kerangkeng Langkat Jadi Museum Perbudakan Manusia, LPSK: Agar Orang Ingat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 22 Maret 2022 22:35 WIB
Monitorindonesia.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dijadikan museum perbudakan manusia. Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, didalam kerangkeng tersebut, terdapat perampasan kemerdekaan terhadap manusia yang dijadikan budak serta penyiksaan dan menyebabkan orang meninggal. Selain penyitaan aset kerangkeng manusia Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP), kata Edwin usulan tersebut sebagai bentuk hukuman lain terhadap para pelaku penyiksaan maupun perbudakan dalam kerangkeng itu. "Disisi lain kerangkeng manusia seharusnya dilakukan penyitaan dan diusulkan kepada hakim untuk dikuasai oleh negara dan dibuat sebagai museum perbudakan manusia," ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/3/2022). Usulan tersebut pun menjadi pertimbangan penting lantaran perbuatan para pelaku sudah mencederai kemanusiaan di Indonesia. Kerangkeng Manusia berkedok panti rehabilitasi narkoba tersebut nyatanya malah terdapat perbuatan melanggar hukum dengan menyiksa penghuni panti hingga membuat sebagian cacat dan meninggal dunia. Dengan adanya museum itu, menurut Edwin dapat mengingatkan semua orang bahwa ditempat itu pernah terjadi perbudakan manusia yang jelas jelas bertentangan dengan Pancasila. "Pengingat kepada seluruh orang bahwa pernah terjadi perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila, bertentangan dengan kemanusiaan dan perbuatan itu harus dikecam dan tidak boleh terulang," ungkapnya. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menetapkan para pelaku yang menyiksa penghuni kerangkeng manusia Langkat agar mempertanggung jawabkan perbuatannya yang menyebabkan korban cacat dan meninggal dunia. "Jadi kalau bisa jangan sampai itu dibongkar, tapi disita sama negara dibuat museum sebagai pengingat orang, bahwa peristiwa yang sama tidak boleh terulang dan negara tidak akan diam," tutupnya. Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan perbudakan di kerangkeng manusia yang diungkap di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin itu. Sembilan tersangka tersebut berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG serta SP dan TS. Untuk tersangka HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan sampai dengan tewasnya korban di dalam kerangkeng manusia tersebut. Sementara SP dan PS berperan sebagai penampungnya. "Para tersangka sekarang terancam pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022). Saat ini polisi masih terus mendalami dugaan pelanggaran hukum di balik temuan kerangkeng manusia itu. (Aswan)