Yuks Ikuti Kiat-kiat dari Kemenkumham Cara Melindungi Hasil Karya

wisnu
wisnu
Diperbarui 26 Maret 2022 14:15 WIB
Monitorindonesia.com - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bane Raja Manalu memberikan kiat-kiat agar para pencipta suatu karya bisa melindungi karyanya. Lalu bagaimana caranya? Menurut Bane, para pencipta suatu karya perlu mencatatkan atau mendaftarkan hasil karyanya ke Kemenkumham agar karya yang diciptakan bisa mendapat perlindungan hukum dari negara. "Dulunya pencatatan hak cipta itu memerlukan proses dua hari lebih, tapi sekarang hanya 10 menit sudah selesai," kata Bane dalam keterangannya dikutip, Sabtu (26/3). Dalam diskusi bertemakan “Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni” yang diselenggarakan Komunitas Karo Kreatif (K3) di Jabu Cafe Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Bane menilai pendaftaran hasil karya tersebut harus dilengkapi persyaratan, misalnya surat yang membuktikan bahwa karya itu miliknya. Baca juga: Kemenkumham Siapkan Langkah Evakuasi WNI di Ukraina “Setelah data lengkap dan membayar Rp250 ribu, langsung keluar sertifikat bahwa karya itu punya kita, cuma 10 menit,” ujarnya. Bane menjelaskan salah satu program unggulan di Kemenkumham tahun 2022 adalah Pencatatan Otomatis Hak Cipta (POPHC), yaitu proses otomatis pencatatan di segala hal yang disebut hak cipta. Dengan mencatatkan hak ciptanya, lanjut Bane maka seorang pencipta berhak mendapat perlindungan dari negara. Namun, dia mengatakan pada umumnya yang namanya pencatatan hak cipta tidak langsung mendapatkan dampak ekonomis. “Sedangkan pendaftaran hak cipta misalnya karya musik, menciptakan lagu atau lainnya, kemudian digunakan baik secara individu maupun institusi maka berdampak ekonomi langsung, kalau tujuannya komersil,” ungkapnya. Bane menegaskan bahwa hak cipta itu adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan. "Berwujud dulu baru bisa klaim punya kita, yang mewujudkan itu pemilik hak ciptanya. Bagi saya ide tak bernilai atau sama dengan nol jika tidak diwujudkan, yang mahal itu adalah eksekusinya,” ujarnya. Dia menjelaskan hak cipta ada jangka berlakunya, pertama seumur hidup plus 70 tahun, yaitu seumur hidup si pencipta karya ditambah 70 tahun ke depannya. Karena itu, menurut dia, generasi selanjutnya masih mendapat manfaat ekonomi atas hak cipta, misalnya hak karya pencipta buku, lagu atau musik, lukisan, tari, drama, dan karya-karya sejenisnya. “Kedua, ada perlindungan selama 50 tahun ke depan sejak karya tersebut dipublikasikan, misalnya karya fotografer. Lalu ada yang berusia 25 tahun sejak dipublikasikan, itu contohnya karya-karya seni terapan,” jelas Bane. Karena itu, menurut dia, pihak-pihak yang memiliki hak cipta dilindungi oleh negara sehingga perlu mencatatkan dan mendaftarkan karya yang dimilikinya.