BNPT: Gerakan NII Membahayakan Kedaulatan Bernegara

wisnu
wisnu
Diperbarui 30 Maret 2022 14:37 WIB
Jakarta, MI – Masyarakat diimbau mewaspadai gerakan politik Negara Islam Indonesia (NII), yang saat ini dinilai membahayakan kedaulatan bernegara. Pasalnya, ideologi NII merupakan induk ideologi yang menjiwai gerakan radikalisme dan terorisme di Indonesia. Dengan demikian, NII merupakan salah satu gerakan politik yang patut diwaspadai karena memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan konsensus nasional. “NII merupakan organisasi dan gerakan politik pertama di Indonesia yang melakukan radikalisasi gerakan politik mengatasnamakan agama, dan sangat membahayakan kedaulatan negara,” kata Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol.) Ahmad Nurwakhid dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (30/3). Gerakan NII, kata Nurwakhid pegerakannya masif di bawa tanah. Sehingga, masyarakat diimbau harus mewaspadai gerakan ini. “Bahkan telah memiliki struktur pemerintahan yang bergerak di bawah tanah,” cetusnya. [caption id="attachment_418330" align="aligncenter" width="200"] Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol.) Ahmad Nurwakhid (Foto: Dok/BNPT)[/caption] Gerakan dan ideologi NII, lanjut dia, dapat mendorong pada tindakan aksi terorisme yang menghalalkan berbagai cara untuk mencapai tujuannya. Selain itu, bahaya ideologi ini terbukti telah memakan korban indoktrinasi yang tak pandang usia. “Ideologi NII ini sangat berbahaya karena memiliki keyakinan dan keinginan mengubah ideologi negara, menggulingkan pemerintahan yang sah yang dianggap thagut, mempunyai paham takfiri, melakukan gerakan bawah tanah dengan rekrutmen dan pelatihan atau I’dad,” beber dia. Meski begitu, kata dia, oganisasi NII memang sudah dilarang oleh pemerintah. Tapi, ideologi yang banyak mengilhami tindakan kekerasan dan terorisme di Indonesia belum ada regulasi yang melarang. Dia berharap para tokoh agama, akademisi, dan semua pihak memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ideologi NII. “Saya sangat senang dengan ketegasan MUI (Majelis Ulama Indonesia, red.) Garut yang secara jelas mengeluarkan fatwa haram organisasi dan gerakan NII. Semoga hal ini juga diikuti oleh MUI Pusat dan organisasi keagamaan lainnya agar menutup ruang gerak NII,” jelas Nurwakhid. Diketahui, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 16 orang tersangka teroris yang terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII) pada Jumat (25/3) di Sumatera Barat. Penangkapan dalam jumlah besar tersebut menunjukkan betapa gerakan radikalisme dan terorisme di beberapa daerah kini semakin masif. “Diketahui, motif para tersangka tersebut ingin mengganti ideologi negara dan menggulingkan pemerintahan yang sah,” ucapnya.

Topik:

BNPT NII