Fauzan akan Jalani Rehabilitasi Selama 3 Bulan

wisnu
wisnu
Diperbarui 30 Maret 2022 13:12 WIB
Jakarta, MI – Musisi Muhammad Fauzan Lubis (MFL) yang terjerat kasus narkoba akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan ke depan. Rehabilitasi yang akan dijalani Fauzan dipastikan setelah Polres Metro Jakarta Barat menerima hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. "Kemarin sore kami menerima rekomendasi asesmen dari tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta. Karena itu kami akan membawa MFL ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani perawatan selama tiga bulan," kata Kepala Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari di Jakarta, Rabu (30/3). [caption id="attachment_418312" align="aligncenter" width="200"] Muhammad Fauzan akan Direhabilitasi (Foto: Dok/Hum Polres Jaksel)[/caption] Alasan MFL mendapatkan rekomendasi rehabilitasi dari BNNP DKI yakni tersangka tidak terbukti mengedarkan narkotika. Sebelumnya, MFL ditangkap pada Kamis (17/3) dini hari di lapangan parkir sebuah kafe di Blok M Jakarta Selatan. Saat ditangkap, MFL digeledah dan polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir pil sanax, setengah butir dumolid, satu butir calmelt alprazolam dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka yang diparkir di lapangan parkir kafe. Setelah ditangkap di parkiran kafe di Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di Tangerang untuk dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya. Setelah itu, MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. Atas perbuatannya, MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Topik:

Muhammad fau
Berita Terkait