Penyuluh Antikorupsi Hadir karena Kepeduliaan

wisnu
wisnu
Diperbarui 30 Maret 2022 12:12 WIB
Jakarta, MI - Keberadaan penyuluh antikorupsi merupakan wujud kolaborasi energi pemberantasan korupsi dalam membangun negeri yang maju, makmur, serta berbudaya antikorupsi. Hal tersebut disampaikan Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Novianthi di hari kedua putaran pertama Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Jakarta, Selasa (29/3). Beberapa penyuluh antikorupsi, kata dia, berasal dari kalangan umum, yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pembentukan karakter masyarakat berintegritas. "Mereka tidak digaji oleh KPK atau negara, namun secara sukarela mengajukan diri sebagai penyuluh antikorupsi," kata Dian seperti yang dikutip, Rabu (30/3). Sejak 2017, lanjutnya, KPK memfasilitasi kemitraan dengan masyarakat umum lewat penyelenggaraan sertifikasi penyuluh antikorupsi, yang dilakukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK. Para penyuluh antikorupsi akan menerima sertifikat kompetensi kerja yang berlaku secara nasional, karena LSP KPK sudah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Terkait dengan pendaftarannya, masyarakat bisa mendaftar sertifikasi penyuluh antikorupsi secara daring melalui laman aclc.kpk.go.id tanpa dipungut biaya. Sertifikasi juga akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari penyuluh antikorupsi pertama, penyuluh antikorupsi muda, penyuluh antikorupsi madya, hingga penyuluh antikorupsi utama. Selain masyarakat umum, aparatur sipil negara (ASN) juga bisa mengajukan diri menjadi penyuluh antikorupsi, seperti ASN Pemeriksa Pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Salah satu ASN Kemenkeu, Johana Lanjar Wibowo mengatakan, termotivasi menjadi penyuluh antikorupsi untuk membentengi diri dari godaan korupsi di lingkungan kerjanya. "Dengan menjadi penyuluh antikorupsi, artinya ini juga sebagai benteng serta motivasi diri untuk terus menjaga integritas saya," kata Johana. Selama lebih dari satu dekade bergabung di dunia penyuluhan antikorupsi, mulai dari internal lembaga sampai lintas instansi dan lintas daerah, dia menilai para pimpinan berperan penting untuk menyukseskan program penyuluh antikorupsi. "Keterlibatan kepala daerah dengan mengukuhkan komunitas penyuluh antikorupsi yang ada di daerah dan keterlibatan menteri atau kepala lembaga dalam mengukuhkan komunitas penyuluh antikorupsi yang ada di kementerian dan lembaganya bernilai penting untuk meningkatkan semangat para penyuluh," ungkapnya.

Topik:

KPK