Bareskrim Polri Tetapkan Pendeta Saifudin sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 30 Maret 2022 15:46 WIB
Jakarta, MI- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Penetapan status tersangka terhadap Saifudin Ibrahim dibenarkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. "Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Siber," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (30/3/2022). Dedi belum menjelaskan secara detail terkait penetapan status tersangka pendeta Saifudin Ibrahim. Begitu juga dengan perkembangan pencarian Saifudin yang diduga berada di luar negeri. Seperti diketahui, pendeta Saifudin Ibrahim viral usai meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci di dalam Alquran. Saifudin menilai 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pondok pesantren (ponpes) merupakan lembaga pendidikan untuk mencetak terorisme dan paham radikalisme. (La Aswan)

Topik:

Polri