Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Langkat belum Ditahan, Kompolnas: Polisi jangan Tergesa-gesa

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 30 Maret 2022 16:12 WIB
Jakarta, MI- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta polisi untuk tidak tergesa-gesa terkait penanganan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia Langkat. Demikian disampaikan Poengky saat menanggapi belum dilakukannya penahanan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Menurut Poengky, Penyidik Polda Sumut telah menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mana penanganannya harus teliti dan cukup rumit dalam pembuktiannya. Maka dari itu Kepolisian jangan tergesa-gesa untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. "Jadi hemat saya sudah benar untuk tidak tergesa-gesa menahan, karena jika dilakukan secara pragmatis dapat berakibat tidak efektif dalam penegakan hukum," kata Poengky kepada wartawan, Rabu, (30/03). Namun demikian, terkait penahanan seorang tersangka adalah kewenangan penyidik berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP. Menurut Poengky, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. "Hal ini disebut syarat subyektif penahanan," singkatnya. Poengky menambahkan, bahwa berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP ada syarat obyektif penahanan, sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka atau terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara 5 tahun atau lebih. "Atau tersangka, atau terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi bea cukai, Undang-Undang Darurat nomor 8 tahun 1955, dan Undang-Undang Narkotika," pungkasnya. (La Aswan)

Topik:

Langkat