Tujuh Tahun Kasus Meninggalnya Akseyna Belum Terungkap, Pengamat: Kepolisian Harus Usut Kembali

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 31 Maret 2022 17:24 WIB
Jakarta, MI- Sejumlah kalangan mempertanyakan kasus penanganan meninggalnya salah satu mahasiswa Indonesia (UI) Akseyna Ahad Dory alias Ace belum terungkap. Pasalnya, hingga tujuh tahun berlalu kasus tersebut belum juga ada titik terang dibalik apa penyebab kematian mahasiswa UI itu. Menyikapi hal itu, pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra meminta kepolisian agar mengusut kembali kasus tersebut. "Karena boleh dikatakan tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi, sehingga dalam perkara ini kepolisian hendaknya dapat lebih menggali lagi keterangan-keterangan saksi langsung maupun tidak langsung guna menemukan pelaku dalam perkara ini," kata Azmi kepada wartawan, Kamis (31/8). Menurut Azmi, polisi harus terus berusaha untuk menelusuri lagi penyebab kasus kematian mahasiswa UI itu. Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar kasus tersebut jadi terang benderang apakah ada pelakunya atau seperti apa. "Masih jadi PR yang tertunda dimana kejadiannya sudah lebih 7 tahun. Sehingga mendorong kepolisian dapat lebih lagi mengerahkan seluruh kekuatan untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis atas mahasiswa yang terjadi pada 26 Maret tahun 2015," jelas Azmi. Melihat dari posisi kasus pembunuhan ini, lanjut Azmi, motif pelaku nyata telah merencanakan dengan sangat matang. "Memang dilihat dari modusnya kasus ini sangat dipenuhi perencanaan dan persiapan skenario dari pelaku, upaya menghilangkan jejak pelaku, termasuk mengelabui publik seolah korban membuat surat, malah pelaku memasukkan batu dalam tas korban, dan membuang korban di danau kampus UI, laptop dan HP tidak diambil pelaku, namun ada fakta kamar kost yang awalnya tidak bisa dibukakan oleh pemilik kost, ini harus di telusuri lebih dalam lagi," ucapnya. Azmi meyakini, tidak ada kejahatan yang sempurna, karena melalui penyelidikan yang lebih dalam semua kasus kemungkinan akan terkuak pada waktunya. Ia pun berharap agar ditemukan petunjuk dan bukti baru dengan dibukanya kembali penyelidikan kasus tersebut oleh kepolisian. "Yang diharapkan menemukan pula pihak yang dapat diduga melakukan perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau mempersukar, menutupi maupun menghalang-halangi penyidikan termasuk menghilangkan barang bukti atas kasus ini dan pelaku yang demikian dapat pula di ancam pidana, dari sini juga dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk membantu pengungkapan kasus ini," tutup Azmi. Diketahui, Akseyna Ahad Dory (19) ditemukan meninggal tepatnya di Danau Kenanga, Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, 26 Maret 2015, atau tujuh tahun lalu. Pemuda yang saat itu menempuh pendidikan di jurusan Biologi Fakultas Matematika dan IPA UI, saat pertama kali ditemukan, diduga bunuh diri. Namun, belakangan polisi menyebut bahwa Akseyna merupakan korban pembunuhan. Tujuh tahun terlewati, polisi belum mampu menemukan jawaban atas tewasnya Akseyna. (La Aswan)

Topik:

Akseyna
Berita Terkait