Diduga Berada di Luar Negeri, Polri Minta Bantuan FBI Pulangkan Pendeta Saifuddin

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 31 Maret 2022 16:45 WIB
Jakarta, MI- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendeteksi perlintasan tersangka dugaan penistaan agama Pendeta Saifuddin Ibrahim meninggalkan Indonesia. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, Pendeta Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat (AS). Polri menduga Saifudin Ibrahim meninggalkan Indonesia pada Maret 2022. "Yang bersangkutan, kayaknya mereka (Saifuddin Ibrahim) sudah bersiap-siap untuk meninggalkan Indonesia dari awal Maret. Menurut data perlintasan mereka ke Amerika," kata Agus kepada wartawan , Kamis (31/3). Untuk itu, lanjut Agus, secepatnya Polri akan mengupayakan hubungan p to p atau police to police. Bahkan tak tertutup kemungkinan meminta bantuan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk memulangkan Saifuddin. "Kita akan melakukan upaya untuk p to p atau police to police. Mudah-mudahan nanti kita juga meminta bantuan kepada FBI, nanti police to police kalau memang tidak tercapai melalui MLA," ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dengan jerat pasal berlapis. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP. Sebagai informasi, Saifuddin menjadi viral usai menyampaikan sejumlah hal soal situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas. Bahkan dia sempat menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran. Adapun sebagai pelapor dalam kasus tersebut adalah Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama melaporkan Saifuddin Ibrahim. Saifuddin dilaporkan terkait pernyataannya yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran di akun YouTube. "Laporan telah diterima dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 22 Maret 2022 dengan pelapor Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak," kata Tim Advokasi GNPF Ulama, M. Ichwanuddin Tuankotta dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022). Tuankotta mengatakan, laporan dilakukan karena unggahan video Saifuddin dianggap menodai agama dan diduga melanggar tindak pidana ujaran kebencian dan/atau penodaan agama. "Pelaporan ini bentuk langkah hukum konstitusional, langkah ini juga merupakan cara preventif untuk mencegah aksi massa atau umat yang marah terhadap pernyataan Saifuddin Ibrahim yang mengandung ujaran kebencian," ujar dia. (La Aswan)
Berita Terkait