Kejagung Pastikan Penyidikan Kasus Pelanggaran HAM Paniai Tetap Berjalan

wisnu
wisnu
Diperbarui 31 Maret 2022 14:12 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan, penanganan kasus pelanggaran HAM di Paniai, Papua terus berjalan. Sejauh ini, kata dia, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta melengkapi berkas, guna keperluan ekspose perkara yang ditargetkan awal bulan depan. "Kami masih mengumpulkan alat bukti, terutama saksi. Kan ada penundaan-penundaan (pemeriksaan saksi) tuh, jadi buat kelengkapan itu. Tapi memang ekspose di awal bulan (April), kan pengajuannya ke kami. Kami liat eksposenya, ada beberapa yang harus dilengkapi lah," jelasnya seperti yang dikutip, Kamis (31/3). Sementara itu, Rabu (30/3), penyidik memeriksa dua orang saksi berinisial IW dan HW terkait dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai. Sebelumnya, Selasa (29/3), penyidik juga memeriksa dua orang saksi berinisial MMJ dan HH. Kemudian, Kamis (24/3), penyidik memeriksa seorang saksi berinisial H dan Senin (21/3) memeriksa satu saksi berinisial PW. Hingga Jumat (25/3) Tim Jaksa Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 61 orang saksi. Adapaun 61 orang saksi tersebut terdiri atas enam orang saksi ahli, yang mengambil visum korban dari RSUD Paniai (ahli forensik), ahli balistik pengujian senjata api, ahli hukum humaniter, ahli HAM berat, ahli legal forensik, dan ahli hukum militer. Baca juga: Komnas HAM Desak Kejagung Transparan Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai   "Kemudian 55 orang saksi yang diperiksa, yaitu delapan orang dari unsur masyarakat sipil, 24 orang dari unsur TNI, 17 orang dari unsur Polri, dan enam orang dari unsur tim investigasi bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan, Tim Jaksa Penyidik akan segera menentukan tersangka pada awal bulan April 2022. Peristiwa Paniai tersebut merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang diselidiki Komisi Nasional (Komnas) HAM. Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad Hoc atas usul DPR. Tiga kasus pelanggaran HAM berat, selain di Paniai, yang terjadi setelah pembentukan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tersebut masih terus dipelajari, yakni Peristiwa Wasior (2001), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003).