Kejagung Belum Mau Libatkan Tim Adhoc Selidiki Pelanggaran HAM di Paniai

wisnu
wisnu
Diperbarui 31 Maret 2022 13:12 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mau melibatkan tim penyidik ad hoc dalam penyidikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Paniai, Papua. "Saya rasa belum (perlu) penyidik ad hoc. Ini kan masih berjalan juga," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta, Kamis (31/3). Pihaknya, berkeyakinan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai pada tahun 2014 tersebut bisa dituntaskan dengan tim penyidik yang sudah dibentuk Korps Adhyaksa. Baca juga: Komnas HAM Desak Kejagung Transparan Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai Apalagi, hingga saat ini tim jaksa penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jampidsus masih melakukan penyidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk saksi ahli, guna menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan. Pelanggaran HAM berat tahun 2014 di Paniai, Papua, disangkakan melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sejauh ini, klaim dia, tim jaksa penyidik belum menemukan kendala di lapangan dalam upaya mencari bukti, sehingga belum memerlukan peran penyidik ad hoc, sebagaimana disarankan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). "Sampai saat ini jaksa penyidik juga enggak ada kesulitan lah ya. Masih lancar lah ya. Kan itu (hasil penyidikan) nanti juga terbuka kan," kata dia. Dalam penyidikan kasus tersebut, dipastikan bahwa jaksa penyidik membangun komunikasi dengan semua pihak, termasuk korban, terkait pendampingan advokasi. "Beberapa kali penyidik ke Paniai, pemeriksaan di Kejati. Saya rasa ada lah (komunikasi), dalam proses pasti ada juga," beber dia.