Diperiksa 10 Jam, Bupati Langkat Nonaktif Dicecar Puluhan Pertanyaan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 2 April 2022 19:32 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Daerah Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus kerangkeng manusia di rumahnya, pada hari Jum'at (1/4/2022) kemarin. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Ia dicecar dengan 52 pertanyaan dengan waktu kurang lebih 10 jam lamanya. "Mulai riksa (Jumat, 1/4), pukul 11.00 WIB sampai 20.30 WIB," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (2/4). Materi yang diperiksa, kata Wahyudi, terkait awal mulanya berdiri kerangkeng hingga kegiatan operasional perusahaan milik Terbit. "Materi secara keseluruhan dari kerangkeng itu berdiri, tujuannya, sampai bagaimana operasional PT DRP," ucap Hadi. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara. "Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun plus 1/3 ancaman pokok," kata Kombes Hadi saat dimintai konfirmasi, Senin (21/3). "Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya. Hingga kini, kedelapan tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif serta penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut. "Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kedelapan orang ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap peristiwa ini," ujar Hadi. Diketahui, kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini. Ada banyak korban kerangkeng Bupati Langkat. Penyiksaan yang mereka alami pun berbeda-beda. "Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3). (La Aswan)
Berita Terkait