Polda Metro Temukan 19 Pelanggar Batas Kecepatan dan Kelebihan Muatan di Tol
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
2 April 2022 17:57 WIB
![Polda Metro Temukan 19 Pelanggar Batas Kecepatan dan Kelebihan Muatan di Tol](https://monitorindonesia.com/2022/04/IMG-20220402-WA0020.jpg)
Jakarta, MI - Penindakan tilang bagi kendaraan roda empat yang melebihi batas kecepatan maksimal dan kelebihan muatan di tujuh tol telah berlaku sejak hari Jum'at (1/4).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengungkapkan bahwa di hari pertama penindakan, pihaknya menemukan 19 kendaraan roda empat yang melanggar batas kecepatan maksimal.
"Ada 19 pelanggaran over speed di hari pertama pada 1 April 2022," kata Jamal kepada wartawan, Sabtu (2/4).
Sebanyak 19 pelanggar ini, kata Jamal, mengemudikan kendaraan di tol dengan kecepatan melebihi 100 km/jam sehingga dilakukan penindakan dengan tilang. Sementara itu, terkait dengan kelebihan muatan, Jamal menyebut belum ditemukan pelanggaran tersebut.
"Hari pertama kemarin belum ada over load," jelasnya.
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penindakan tilang batas kecepatan maksimal dan kelebihan muatan di sejumlah tol di Jadetabek.
Untuk penindakan batas kecepatan maksimal dilakukan di tol tersebar di 5 titik, yaitu Tol Jakarta-Cikampek jalur bawah dan jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara, untuk kendaraan dengan kelebihan muatan hanya akan ditindak jika melintas di sepanjang tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan tol Jakarta-Tangerang.
Dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, penegakan hukum dengan tilang ini akan berlaku selama 24 jam. Nantinya, para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan muatan sesuai rambu di jalan tol akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke pengendara.
(La Aswan)
Topik:
Polda Metro JayaBerita Selanjutnya
Berita Terkait
Metropolitan
![Polisi Tangkap Bandar Jual Video Porno Anak Pakai "Promo Ramadan", Begini Modusnya Polisi mengungkap tersangka MAFA (20), bandar video porno anak menjual konten pornografi tersebut kepada member grup Telegram 'Deflamingo Collection'. Video porno itu dijual seharga Rp 165 ribu hingga eceran Rp 15 ribu](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/promo-ramadan.webp)
Polisi Tangkap Bandar Jual Video Porno Anak Pakai "Promo Ramadan", Begini Modusnya
30 Juli 2024 17:12 WIB
Hukum
![Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru? Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-kombes-pol-ade-safri-simanjuntak.webp)
Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru?
20 Juli 2024 23:53 WIB