Aliran Dana Kasus Binomo, Indra Kenz Beri Uang Rp1 M untuk Ibunya Berobat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 2 April 2022 15:25 WIB
Jakarta, MI- Aliran dana terkait kasus investasi bodong trading binary option Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz terus diselidiki penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Diketahui, Indra Kenz juga memberikan sejumlah uang senilai Rp1 miliar ke ibunya yang berinisial S. Fakta itu terkuak usai S menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. "S telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas aliran dana Rp1 miliar dari IK," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Sabtu (2/4/2022). Dikatakan Gatot, uang senilai Rp1 miliar yang diberikan Indra Kenz itu digunakan oleh S untuk biaya pengobatan atas penyakit yang diidapnya. "Menurut keterangan S, uang itu digunakan untuk berobat dan kehidupan sehari-hari," jelasnya. Kendati demikian, Gatot enggan menjelaskan lebih jauh apakah uang tersebut akan dilakukan penyitaan atau tidak. Sebab, penyitaan aset dan aliran dana merupakan kewenangan dari penyidik. Dalam kasus ini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). (La Aswan)