Bareskrim Polri Kembali Sita Aset Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 2 April 2022 14:30 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik melakukan penyitaan pada 31 Maret 2022 terhadap dua aset. "Berupa 1 bidang tanah di Kabupaten Bogor atas nama tersangka HS dan 1 bidang tanah serta bangunan di Kota Bogor atas nama PT Indosurya Berlian Jaya Sukses," kata Gatot kepada wartawan, Sabtu (2/4). Tidak hanya itu, penyidik juga berkoordinasi dengan tim audit untuk melakukan penarikan dana banking KSP Indosurya yang rencananya akan dilakukan minggu depan. "Selanjutnya penyidik juga sudah melakukan koordinasi dengan saudara I dari pihak PT Rainbow Hill yang menjelaskan bahwa tersangka HS punya kavling sebanyak 6 objek," ucapnya. Sebagai informasi, KSP Indosurya dikabarkan menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Penghimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11%. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus ini mencuat seusai koperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya, yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta, lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta. (La Aswan)