Bela Polisi, Kompolnas Sebut Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia akan Ditahan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 2 April 2022 14:11 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim memastikan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) akan menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Menurut Yusuf, tim penyidik memang memiliki alasan untuk tidak menahan para tersangka saat ini karena kooperatif dalam menjalani pemeriksaan, akan tetapi dalam waktu yang tepat mereka akan ditahan. "Namun, bukan berarti para tersangka tidak akan ditahan. Pada waktu yang tepat para tersangka akan ditahan," kata dia dikutip dari keterangannya, Sabtu (2/4). Penyidik memiliki alasan yang patut dihargai, kata Yusuf, untuk tidak menahan para tersangka, yaitu karena masih adanya beberapa hal yang perlu didalami terkait kepentingan proses penyidikan, terutama soal Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disangkakan. "Penyidik yakin bahwa para tersangka tidak dikhawatirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Walaupun demikian, bukan berarti para Tersangka tidak akan ditahan," tegas dia. Selain itu, Yusuf melanjutkan, berdasarkan penjelasan penyidik, pidana yang disangkakan tidak hanya menggunakan pasal dalam KUHP penganiayaan. Namun, juga ditemukan eksploitasi, karenya kasus itu digabungkan dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. "Sehingga akan memakan waktu dalam proses penanganannya. Maka ini yang harus kita pahami bersama. Kompolnas menghormati keputusan penyidik belum menahan pada saat ini," tutur Yusuf Tak hanya itu, Yusuf juga memastikan, Kompolnas akan terus memantau seluruh proses penyidikan kasus tersebut dan penyidik menjamin bahwa para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatan keji tersebut. "Akan tetapi, sekali lagi setelah kami konfirmasi kepada penyidik, keputusan penyidik saat ini belum menahan tersangka maka itu patut dihormati pula. Kompolnas akan terus monitor perkembangan penyidikan dan memberikan saran-saran yang dipandang perlu," tegasnya. (La Aswan)