Soal Rekomendasi Ombudsman, MAKI Minta Presiden dan DPR Tegur KPK

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 1 April 2022 21:50 WIB
Jakarta, MI- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Presiden dan DPR menegur sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menjalankan rekomendasi dari Ombudsman terkait polekmik TWK pegawai KPK. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespon langkah Ombudsman RI yang menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI. "Wewenang yang pertama adalah memberikan rekomendasi, kedua memang melaporkan atasannya," kata Boyamin Saiman kepada MI, Jum'at (1/4). Yang ketiga, lanjut Boyamin, adalah proses hukum yang artinya ada gugatan-gugatan dari para pihak. "Artinya ketika proses hukum tapi saja pihak mengajukan gugatan misalnya pelapor dan sebagainya bahkan Ombudsman pun juga menggugat KPK bisa jadi," jelasnya. Untuk itu, kata Boyamin, semestinya Presiden dan DPR menegur KPK untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman. "Karena sekarang KPK adalah rumpun eksekutif, maka ini kewajiban Presiden sebagai atasan langsung dalam hal administrasi jadi presiden semestinya minimal memberikan teguran atau berkirim surat yang isinya meminta dilaksanakan rekomendasi Ombudsman," tandasnya. "Saya berharap betul arahan Presiden nantinya akan dijalankan dan mudah-mudahan KPK juga semakin sadar diri untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman," harapnya. Tak hanya itu, ia juga berharap KPK mematuhi rekomendasi Ombudsman sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum sebagaimana yang sering KPK dengungkan. "Dan sekarang menjadi ujian bagi KPK akan patuh hukum gak dengan cara mematuhi rekomendasi dari Ombudsman kalau dia tidak mematuhi berarti KPK memberikan contoh yang buruk tidak patuh hukum," tutupnya. Sebelumnya, Ombudsman RI menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI. Ombudsman mengadukan sikap KPK yang tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman perihal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Dalam surat Ombudsman diteken oleh Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dan ditujukan ke Jokowi serta DPR melalui Ketua DPR RI Puan Maharani yang dibuat pada hari Jum'at (29/3/2022) "Bersama surat ini kami menyampaikan bahwa berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat atas nama Sdr Yudi Purnomo dkk, setelah melalui proses pemeriksaan laporan dan upaya resolusi dan monitoring, Ombudsman RI sesuai kewenangan menerbitkan rekomendasi Ombudsman mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN," bunyi surat Ombudsman itu ditulis pada, Jum'at (1/4/). "Bahwa terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman, akan tetapi rekomendasi Ombudsman RI dimaksud belum dilaksanakan sampai saat ini atau setidak-tidaknya sampai dengan surat ini disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI," lanjut surat Ombudsman itu. (La Aswan).

Topik:

KPK