Penyelundupan 20 Ribu Motor Senilai Rp876 M, Bareskrim Polri Tangkap 7 Tersangka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Juli 2024 22:35 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: Dok Humas Polri)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: Dok Humas Polri)

Jakarta, MI - Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penyelundupan kendaraan ke luar negeri. Jaringan internasional ini disebut menyelundupkan sekitar 20 ribu unit motor pada Februari 2021 hingga Januari 2024.

“Kerugian mencapai Rp876 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Minggu (21/7/2024).

Para tersangka yang telah ditangkap memiliki peran masing-masing dalam sindikat internasional tersebut. Dua orang tersangka NT dan ATH berperan sebagai debitur; WRJ dan HS sebagai penadah; FI selaku perantara dan pencari penadah; HM selaku perantara dan pencari debitur; serta WS selaku eksportir.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyelundupan kendaraan ini dikendalikan oleh WRJ dan HS yang berperan sebagai penadah. Saat mendapat permintaan, dia akan menghubungi FI dan HM untuk berkomunikasi dengan NT dan ATH.

NT dan ATH kemudian mencari KTP atau korban untuk digunakan dalam proses pengajuan kredit motor ke leasing. Kabarnya, kedua tersangka ini bisa mendapat imbalan Rp2 juta setiap berhasil mendapatkan motor dari leasing.

Motor-motor tersebut langsung diserahkan kepada FI dan HM yang kemudian langsung diteruskan ke WRJ dan HS. Motor-motor tersebut kemudian dikumpulkan hingga berjumlah setidaknya 100 unit untuk diserahkan pada WR.

Tersangkan WR kemudian menghubungi sejumlah pengusaha eksportir untuk ikut stuffing atau memuat motor-motor tersebut ke dalam kontainer. Seluruh kendaraan tersebut kemudian dikirimkan ke Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menyita 675 unit kendaraan yang hendak diselundupkan sindikat internasional tersebut.

Para pelaku rencananya akan dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.