Bareskrim Tangkap Manager Aplikasi Binomo Brian Edgar

wisnu
wisnu
Diperbarui 3 April 2022 12:35 WIB
Jakarta, MI - Pihak penyidik Bareskrim Polri menangkap Brian Edgar Nababan atas kasus penipuan investasi opsi biner atau binary option. Pihak Bareskrim Polri juga langsung menetapkan Brian sebagai tersangka. Pihak Bareskrim Polri juga melakukan penahanan terhadap Edgar hingga 20 hari ke depan. Dari hasil penangkapan, pihak Bareskrim juga melakukan penyitaan beruapa satu buah laptop milik Edgar. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan mengatakan, Edgar merupakan salah satu manager di aplikasi Binomo. "Sejak bulan Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo, yang bertugas kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan sistem bagi hasil," kata Whisnu kepada wartawan, Ahad (3/4). Edgar sendiri, kata Whisnu, mulai daftar di perusahaan Rusia 404 yang bekerja sama dengan Binomo pada tahun 2018. Edgar mendaftarkan ke perusahaan itu karena pernah kuliah di Rusia pada tahun 2014. Baca juga: Mangkir dari Panggilan Polisi, Guru Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz akan Dijemput Paksa Setelah bekerja di Binomo, Edgar pun bekerja sebagai pegawai dengan tugas melayani pengguna aplikasi customer support platform. Pada posisi ini, Edgar menerima aduan dari penggkuna Binomo di Indonesia. Setahun bekerja, Edgar pun mengisi jabatan sebagai manager. Dalam kasus ini, Edgar telah mengirim dana sebesar Rp120 juta ke afiliator Binomo pada 2021

Topik:

kasus binomo
Berita Terkait