Kebakaran Kios di Kawasan Monas, Satu Orang Dijadikan Tersangka

wisnu
wisnu
Diperbarui 4 April 2022 13:06 WIB
Jakarta, MI – Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran di kios lenggang kawasan Monas, Jakarta Pusat. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi, terdiri dari pedagang, Koordinator Koperasi Pedagang Wisata Monas, Pamdal Monas dan Dasril Lubis, selaku pemilik kios titik awal api. Dari pemeriksaan itu, polisi pun telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WST (29). "Setelah kita menganalisa CCTV dan mencocokkan dengan alat bukti yang ada, kita berkeyakinan bahwa kita telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu WST umur 29 tahun," kata Wakapolres dalam keterangannya, Senin (4/4). WST diketahui membakar kios milik Dasril Lubis melalui gorden memakai korek api gas. Tersangka, kata dia, ketika membakar kios Lubis mengenekan kaos coklat. Barang bukti adalah korek api gas, tas punggung warna coklat, kaos warna coklat dan celana panjang yang dipakai tersangka pada saat kejadian, abu bekas pembakaran gorden, CCTV dan telepon genggam milik tersangka. Atas perbuatannya, WST dikenakan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran, serta ancaman pidana paling lama kurungan 12 tahun penjara. Polisi pun masih mendalami motif "cemburu" sebagai alasan tersangka memicu kebakaran di kios milik Dasril Lubis.