Motif Cemburu, Memicu Kebakaran Kios di Kawasan Monas

wisnu
wisnu
Diperbarui 4 April 2022 15:08 WIB
Jakarta, MI – Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkapkan, karena motif cemburu WST (29) membakar kios milik Dasril Lubis. Karena kebakaran kios itu mengakibatkan kios-kios lain yang berada di kawasan Monas, Jakarta Pusat ikut ludes terbakar. Dalam jumpa pers, Wakapolres menjelaskan kronologi kebakaran berawal dari kios milik Dasril Lubis pada Kamis, 31 Maret 2022 pukul 04.45 WIB. Kemudian, api menjalar ke kios yang berdekatan sehingga mengakibatkan kebakaran terhadap 24 unit kios kuliner, 180 kios suvenir, mushola dan toilet. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi, terdiri dari pedagang, Koordinator Koperasi Pedagang Wisata Monas, Pamdal Monas dan Dasril Lubis, selaku pemilik kios titik awal api. [caption id="attachment_418664" align="aligncenter" width="200"] Kios Lenggang di kawasan Monas (Foto: Dok/Ist)[/caption] Dari pemeriksaan itu, polisi pun telah menetapkan WST sebagai tersangka. "Setelah kita menganalisa CCTV dan mencocokkan dengan alat bukti yang ada, kita berkeyakinan bahwa kita telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu WST umur 29 tahun," kata Wakapolres dalam keterangannya, Senin (4/4). WST diketahui membakar kios milik Dasril Lubis melalui gorden memakai korek api gas. Tersangka, kata dia, ketika membakar kios Lubis mengenekan kaos coklat. Barang bukti adalah korek api gas, tas punggung warna coklat, kaos warna coklat dan celana panjang yang dipakai tersangka pada saat kejadian, abu bekas pembakaran gorden, CCTV dan telepon genggam milik tersangka. Atas perbuatannya, WST dikenakan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran, serta ancaman pidana paling lama kurungan 12 tahun penjara. Adapun kerugian akibat kebakaran kios suvenir dan kuliner di kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat, mencapai Rp20 miliar. "Sehingga kalau kita perkirakan kerugiannya hampir mencapai Rp20 miliar," kata AKBP Setyo.