Polda Metro Kembali Periksa Dea Onlyfans Terkait Kasus Penyebaran Video Pornografi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 4 April 2022 15:30 WIB
Jakarta, MI- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya siap memeriksa Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans, hari ini Senin (4/4). Dea bakal dimintai keterangan penyidik berkenaan kasus pembuatan serta penyebaran video pornografi. "Ya diperiksa lagi, dipanggil. Dia (Dea) wajib lapor. Sekaligus pemeriksaan Dea jam 10.00," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Menurut Zulpan, pemeriksaan Dea dilakukan untuk mengkonfirmasi keterangan yang disampaikan oleh pacarnya saat diperiksa pada Jumat (1/4/2022). Alasannya, ketika diperiksa polisi, Dicky Reno Zulpratomo (32) mengaku tidak mengetahui bahwa Dea menyebarkan video asusila itu ke internet. "Dia mengakui diambil gambarnya dalam yang sudah terupload itu. Tapi dalam pemeriksaan pada saat diambil gambarnya dia tidak tahu kalau itu akan digunakan untuk upload di medsos. Apalagi ada konten berbayar, itu pengakuannya," tutur Zulpan. Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Dea 'OnlyFans' sebagai tersangka kasus pornografi. Dea mengakui telah membuat foto dan video porno tersebut secara sadar. Nantinya Dea bakal terancam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (La Aswan)
Berita Terkait