LPSK Apresiasi Herry Wirawan yang Bersedia Bayar Restitusi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 9 April 2022 15:01 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, mengapresiasi keputusan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan yang bersedia membayarkan kewajibannya atau restitusi meski mendapat hukuman maksimal. Seperti diketahui, ia disebut bersedia membayar restitusi senilai Rp 331.527.186 atau Rp 331 juta kepada korban. "Dari sisi hukuman seumur hidup sebelumnya sama-sama hukuman maksimal. Kami apresiasi juga karena mengabulkan restitusi karena itu kewajiban pelaku, bukan negara," kata Edwin, dikutip pada Sabtu (9/4). Edwin mengatakan sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi merupakan ganti rugi bagi korban dan keluarganya yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga. Ia mengaku mengundang Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro dalam pertemuan di Bandung beberapa waktu lalu menjelaskan seputar pemenuhan hak saksi dan korban. Tak hanya itu, LPSK juga telah mendatangi Rumah Tahanan Kelas I Bandung untuk bertemu dengan Herry. Dengan dukungan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dan Karutan Kelas 1 Bandung, tim LPSK bisa berdialog dengannya. Pada kesempatan itu, LPSK juga menelusuri kemampuan terdakwa atas pembayaran restitusi tersebut. Dari komunikasi LPSK dengan Herry, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab. "LPSK sudah menemui Herry dan dia menyatakan mau dan menyebutkan sejumlah aset dia yang bisa untuk membayar restitusi. Kami juga bertemu dengan ketua PT Bandung dan menyampaikan Herry bersedia membayar," ujarnya. Edwin menambahkan pihaknya mendorong pemenuhan hak korban meskipun restitusi ini bukan ganti rugi yang sepadan terhadap perbuatan bejat terdakwa. "Karena buat korban tidak cukup berapapun jumlah ganti ruginya. Artinya, sesantun apa itu tidak dapat mengganti kerugian korbannya," ujarnya. Sebagai informasi, Herry Wirawan selain dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, ia juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa restitusi kepada para korban. Vonis ini lebih berat dari pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Bandung. Dalam putusan tingkat pertama, biaya restitusi atau ganti terhadap para korban pemerkosaan Herry dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). (La Aswan)

Topik:

Herry Wirawan
Berita Terkait