Penyidik Koneksitas Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 12 April 2022 15:01 WIB
Jakarta, MI - Tim Penyidik Koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai dengan 2021. "Saksi saksi yang diperiksa yaitu, AM selaku Direktur Utama PT. LEN, N selaku Direktur Operasional PT LEN, M selaku Direktur Pemasaran PT. LEN, dan TVDH selaku Tim Teknisi PT DNK," kata kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (11/4). Ia mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi diperiksa dilaksanakan Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai dengan 2021," ujarnya. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Pada tanggal 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat BT untuk Filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). (La Aswan)
Berita Terkait