KPK Duga Bupati Langkat Nonaktif Campur Tangan Proyek SKPD

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 12 April 2022 18:31 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Langkat pada Senin, 11 April 2022. Ketiga orang itu diminta memberikan informasi terkait keterlibatan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam pengerjaan proyek di wilayahnya. "Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya peran aktif dan campur tangan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) untuk setiap proyek yang dikerjakan di beberapa SKPD di Pemkab Langkat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (12/4). Tiga saksi yang dipanggil itu yakni mantan Kadis PUPR Langkat, Subiyanto; Plt Kadis PUPR Langkat, Sujarno; dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Langkat, Suhardi. Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke para saksi. Namun, campur tangan Terbit ini diduga melanggar aturan yang berlaku. KPK menetapkan beberapa orang tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra. Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (La Aswan)
Berita Terkait