Polisi Pulangkan Ratusan Masa Pengunjuk Rasa non Mahasiswa
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
12 April 2022 21:03 WIB
![Polisi Pulangkan Ratusan Masa Pengunjuk Rasa non Mahasiswa](https://monitorindonesia.com/2022/04/IMG-20220412-WA0019.jpg)
Jakarta, MI - Polisi telah memulangkan ratusan massa pengunjuk rasa non-mahasiswa yang diamankan saat demonstrasi BEM SI, Senin (11/4) kemarin. Namun, enam orang masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang tidak terlibat tindak pidana sudah dikembalikan, tetapi enam orang lainnya kita lanjutkan ke penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (12/4).
Tubagus menyebut keenam orang ini terindikasi sebagai perusuh saat demo tersebut. Mereka diamankan lantaran membawa senjata tajam, ketapel hingga beberapa butir kelereng.
"Mereka pertama membawa senjata tajam, kedua mempersiapkan dirinya untuk membuat satu kerusuhan, sebagai contohnya dia membawa ketapel dengan kelereng," tuturnya.
Dari keenam perusuh itu, Tubagus menambahkan tidak semuanya merupakan pelajar. Mereka ada juga pengangguran, buruh hingga pedagang.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membenarkan pihaknya telah mengamankan massa dari elemen non-mahasiswa yang hendak melakukan unjuk rasa di Patung Kuda dan DPR/MPR RI.
Dikatakan Fadil, sebanyak 80 pelajar diamankan dari unjuk rasa di Patung Kuda, Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
"Untuk di Monas kita amankan banyak, khususnya pelajar sekitar 80an orang," kata Fadil di depan Gedung DPR RI, Senin (11/4) malam.
(La Aswan)
Topik:
PolisiBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru saat membacakan amar putusan pasutri polisi-jaksa. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-sidang-pasutri-jaksa-kasus-narkoba.webp)
Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara
31 Juli 2024 20:59 WIB
Hukum
![KPK Periksa Maraton 9 Saksi di Akademi Kepolisian Kota Semarang, Kasus Apa? Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/komisi-pemberantasan-korupsi-1.webp)
KPK Periksa Maraton 9 Saksi di Akademi Kepolisian Kota Semarang, Kasus Apa?
31 Juli 2024 14:29 WIB