Demi Perlindungan Perempuan, Polri Sambut Baik Pengesahan UU TPKS

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 April 2022 16:31 WIB
Jakarta, MI - Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disebut sebagai momentum Polri mengembangkan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi direktorat di tingkat Bareskrim Polri dan polda. Apalagi, pengembangan Direktorat PPA merupakan Komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan pelayanan terbaik dalam penegakan hukum terhadap kekerasan perempuan dan anak. "Tentunya Polri menyambut baik dengan pengesahan RUU TPKS dalam rangka membentuk perlindungan kepada perempuan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/4) Polri konsisten mempercepat usulan Direktorat PPA di tingkat Bareskrim. Bahkan ditindaklanjuti sampai dengan tingkat kepolisian daerah (polda) dan kepolisian resort (polres). "Dengan adanya UU TPKS diharapkan penyidikan yang dilakukan penyidik dapat menjerat siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, guna dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan yang terpenting dapat memitigasi masalah kekerasan seksual terhadap korban," kata Dedi. Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan Polri mengakselerasi usulan Kapolri untuk mengembangkan Direktorat PPA. Saat ini, kata dia, prosesnya dalam pengajuan atau usulan yang akan dibahas bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sekretariat Negara, dan lainnya. "Polri akan terus mengakselerasi usulannya karena harus diterbitkan keputusan presiden (kepres) untuk pembentukan organisasi baru, jadi perlu proses," kata Dedi. Selain itu, kata Dedi, pengembangan direktorat PPA ini akan dibarengi dengan pengembangan SDM kepolisian yang responsif atau peka terhadap isu-isu kekerasan seksual. DPR menyetujui disahkannya RUU TPKS menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR usai Badan Legislasi (Baleg) dan Pemerintah menyepakati rancangan undang-undang tersebut pada pembahasan tingkat I, Rabu, 6 April 2022. (La Aswan)

Topik:

uu tpks
Berita Terkait