Polisi Tangkap Satu Tersangka Pengeroyok Ade Armando di Tangerang Selatan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 April 2022 18:34 WIB
Jakarta, MI - Satu tersangka pengeroyokan Ade Armando bernama Dhia Ul Haq (DUH) yang sempat buron telah ditangkap polisi. Dhia ditangkap pada dini hari tadi. "Hari ini dini hari tadi pukul 02.30 WIB berhasil menangkap pelaku ketiga atas nama Dhia Ul Haq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (13/4). Tersangka Dhia Ul Haq ditangkap di sebuah pondok pesantren dengan nama Yayasan Al-Madad Serpong, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Dikatakan Zulpan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka Dhia Ul Haq atas keterlibatannya dalam pengeroyokan Ade Armando di depan Gedung DPR RI. "Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim terkait dengan keterlibatan dengan kasus ini. Nanti kami sampaikan apa yang jadi motif termasuk kenapa ada di lokasi dia ditangkap," jelasnya. Sebelumnya, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando. Enam tersangka itu antara lain Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf, Komar dan Mohammad Bagja. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (La Aswan)

Topik:

Ade Armando
Berita Terkait