Pihak Bareskrim Benarkan Ivan Gunawan Serahkan Duit DNA Pro ke Penyidik

wisnu
wisnu
Diperbarui 14 April 2022 23:51 WIB
Jakarta, MI - Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman membenarkan Ivan Gunawan telah mengembalikan uang sebesar Rp921,7 juta dari kontrak brand ambasador DNA Pro. Nominal itu berasal dari uang kontrak brand ambasador DNA Pro senilai Rp1.090.000.000. Uang tersebut adalah nilai kontrak Ivan Gunawan sebagai brand ambasador DNA Pro. "Yang dikembalikan Rp900 sekian, karena dipotong pajak seolah-olah dia buka akun, jadi member (anggota) DNA Pro," ungkap Yuldi dalam keterangannya, Kamis (14/4). [caption id="attachment_422979" align="aligncenter" width="300"] Ivan Gunawan usai menjalani pemeriksaan kasus DNA Pro. (Dok/Ist)[/caption] Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4). Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.