PPATK Ungkap TPPU di Indonesia, Terbanyak di Kasus Ini

wisnu
wisnu
Diperbarui 15 April 2022 05:51 WIB
Jakarta, MI - Kasus pencucian uang di Indonesia paling banyak ditemukan dalam tindak pidana jenis korupsi dan tindak pidana narkotika. Selain kedua tindak pidana itu, menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kasus pencucian uang ditemukan dalam tindak pidana kejahatan kehutanan, perpajakan, perbankan, pasar modal, dan lain-lain. "Tindak pidana korupsi dan narkotika itu adalah kedua hasil peta risiko National Risk Assesment (NRA) kami dan ini sudah diubah beberapa kali metodenya sampai tiga kali dan menunjukkan hasil yang sama," ungkap Ivan dalam media gathering di Jakarta, Kamis (14/4). Seluruh tindak pidana tersebut, kata dia, menjadi tantangan PPATK yang diformulasikan berdasarkan NRA yang dibuat bersama dengan 18 instansi lainnya. [caption id="attachment_393933" align="aligncenter" width="300"] Gedung PPATK (Ist)[/caption] NRA pencucian uang sudah dilaksanakan sejak tahun 2015 dan semenjak itu kasus pencucian uang memang cenderung ditemukan dalam tindak pidana korupsi dan narkotika. "Indonesia tidak sendiri, beberapa negara juga menemukan hasil yang sama terkait tindak pidana yang paling banyak ditemukan kasus pencucian uangnya," jelasnya. Ivan kembali menegaskan bahwa tindak pidana korupsi harus dieksplorasi lebih jauh agar menemukan kasus pencucian uang lainnya yang belum terungkap. Pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dan atau tujuan penggunaan harta kekayaan dari hasil tindak pidana, sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah. Tujuan dari pencucian uang adalah menyembunyikan uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan, menghindari tuntutan hukum, serta meningkatkan keuntungan secara tidak sah.