Ini Peran Vanessa Khong dan Ayahnya di Kasus Indra Kenz

wisnu
wisnu
Diperbarui 19 April 2022 09:27 WIB
Jakarta, MI - Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengungkapkan, peran tersangka Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner (binary option) Binomo. Adapun peran tersangka Vanessa Khong dalam perkara ini, kata Whisnu yakni menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp5 miliar, menerima beberapa barang Indra Kenz senilai Rp349 juta. Kemudian, Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, senilai Rp7,8 miliar atas nama Vanessa Khong. Sedangkan tersangka Rudiyanto Pei perannya menerima aliran dana dari Indra Ken sebesar Rp1,583 miliar. "Ia juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara tunai, di mana sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (19/4). [caption id="attachment_424077" align="aligncenter" width="300"] Vanessa Khong bersama ayahnya mendatangi Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (Foto: Dok/Ist)[/caption] Terhadap tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M. "Sesuai pasal yang dipersangkakan, keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Whisnu.
Berita Terkait