KPK Cium Adanya Dugaan Praktik Suap DAK dan DID di Halmahera Timur

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 19 April 2022 20:22 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencium adanya dugaan praktik suap yang dilakukan pejabat daerah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Dugaan praktik suap tersebut, dilakukan dalam rangka mempercepat dan memuluskan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018. KPK pun langsung melakukan konfirmasi terkait dugaan itu kepada seorang saksi. Saksi tersebut yakni, Mantan Kepala Bappeda yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky CH Richfat. KPK menduga yang bersangkutan mengetahui aliran uang suap untuk mempercepat usulan DAK dan DID Halmahera Timur. "Ricky CH Richfat ST, MT (Mantan Kepala Bappeda Halmahera Timur/Sekretaris Daerah Halmahera Timur), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan usulan memperoleh dana Dana DAK dan DID untuk tahun 2018 untuk Kabupaten Halmahera Timur saat saksi masih menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Halmahera Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan , Selasa (19/4). "Dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat proses usulan dimaksud," imbuhnya. Sekadar informasi, KPK saat ini sedang melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018. Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. KPK sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak dalam perkara korupsi pengurusan DAK tahun 2017-2018 ini. Mereka di antaranya adalah, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono; eks Pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019, Sukiman. Kemudian, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua, Natan Pasomba; Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman; Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah alias Buyung; mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono, dan Anggota DPR RI periode 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz. Diduga, masih banyak pihak lain yang terlibat atau disinyalir menerima aliran uang korupsi terkait pengurusan DAK ini. KPK saat ini masih terus mengembangkan perkara ini dan membidik tersangka lainnya. (La Aswan)

Topik:

Suap