Bareskrim Polri Bakal Sita Aset Kripto Senilai 35 Miliar Milik Indra Kenz

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 22 April 2022 15:45 WIB
Jakarta, MI - Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja mengungkap fakta baru dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Yakni, Indra Kenz memiliki aset kripto senilai Rp 35 miliar. Hal tersebut diketahui usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap adik dari Indra Kenz, yakni Nathania Kesuma. Ia juga telah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan. Saat ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) akan menyita aset kripto milik tersangka Indra Kenz tersebut. "Yang di Indodax iya akan kita sita," ucap Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Jum'at (22/4). Saat ini, Nathania mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk masa penahanan selama 20 hari pertama. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar dari sang kakak terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Sementara itu, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus Binomo, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei. (La Aswan)

Topik:

Indra Kenz
Berita Terkait