Diduga Korupsi PNBP Rp 3 Miliar Sepasang Oknum Polisi di Blora

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Mei 2022 13:15 WIB
Blora, MI - Sepasang suami istri anggota Polres Blora, Jawa Tengah, yakni Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani terlibat dugaan korupsi Uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah Rp 3 miliar. Diduga kedua tersangka menyalahgunakan uang PNBP tersebut untuk investasi online. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko mengatakan dugaan korupsi uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021. Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan tersebut, seharusnya uang PNBP Polres Blora tahun 2021 sebanyak Rp 17 miliar, tetapi yang disetor hanya sekitar Rp 14 miliar, sehingga kekurangan sekitar Rp 3 miliar yang belum disetor. Diketahui saat ini sudah dikembalikan sekitar Rp 1,4 miliar. Sehingga masih ada selisih Rp 1,6 Miliar yang belum dikembalikan. "Kerugian yang dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 3 Milliar. Tetapi perlu digaris bawahi, dari angka tersebut tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp 1,4 Miliar. Jadi kerugian yang masih dialami Polres Blora sekitar Rp 1,6 miliar,” ujar Jatmiko. Dalam kasus tersebut perannya si istri, yakni Eka Mariyani, sebagai bendahara penerima PNBP. Kemudian Eka menitipkan uang tersebut ke sang suami, Etana Fany Jatnika. Tetapi Etana tidak menyetorkan uang tersebut. Uang itu kemudian digunakan untuk investasi online. Jatmiko mengatakan pasutri tersebut diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.