Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Amankan Dua Orang Pengedar Narkoba, Puluhan Kilogram Ganja Disita
![Surya Feri](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Surya Feri
Diperbarui
18 Mei 2022 10:00 WIB
![Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Amankan Dua Orang Pengedar Narkoba, Puluhan Kilogram Ganja Disita](https://monitorindonesia.com/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-18-at-08.32.52.jpeg)
Jakarta, MI - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua orang pengedar narkoba berinisal NS (36) dan BS (21). Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 21 kilogram ganja dan 303 gram sabu.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan pelaku mengedarkan narkoba dengan memanfaatkan momen Hari Raya Idul Fitri. Dimana polisi tengah fokus melakukan pemantauan arus mudik.
"Pertama pada hari Rabu, 27 April 2022 satu tersangka atas nama inisial NS. Narkoba berhasil disita sabu seberat 303 gram dan ganja 30,05 gram," ungkap Kombes Hengki kepada wartawan, Rabu (18/5/2022)
"Yang kedua bersamaan tanggal 2 Mei 2022, pelaku diamankan juga oleh Satres Narkoba atas nama BS. Dia kedapatan memiliki atau menguasai narkotika jenis ganja seberat 21,101 kg jenis ganja," sambungnya.
Lanjut Hengki, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Namun, polisi menduga para pelaku terhubung dengan jaringan-jaringan yang ada di sekitar Kota Bekasi.
"Dari pengakuannya saja, ini baru, namun diduga ini adalah jaringan-jaringan untuk peredaran yang akan diedarkan di Kota Bekasi, Depok, Bogor, dan Jakarta Timur. Kalau ini ganja ini kebanyakan berasal dari daerah Sumatera, dari Aceh," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku NS akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subpasal 112 ayat 2 Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sementara untuk tersangka BS, polisi menyangkakan dengan Pasal 114 Subpasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
[La Aswan]
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nusantara
![Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti, Ada Narkotika dan Ratusan Rokok hingga Miras Ilegal Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Blitar (Foto: Dok MI/JK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pemusnahan-barang-bukti-oleh-kejaksaan-negeri-blitar.webp)
Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti, Ada Narkotika dan Ratusan Rokok hingga Miras Ilegal
26 Juli 2024 20:58 WIB
Nusantara
![Akan Didemo Alumninya, SMAN 13 Bekasi Dijaga Ketat Kepolisian dan TNI Guru Bahasa Inggris SMAN 13 Bekasi Kota, Tika (tengah) saat konferensi pers (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/humas-sman-13-bekasi-kota-tika-tengah-saat-konferensi-pers-foto-dok-mi.webp)
Akan Didemo Alumninya, SMAN 13 Bekasi Dijaga Ketat Kepolisian dan TNI
26 Juli 2024 14:27 WIB