Mantan Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 24 Mei 2022 19:38 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kepala Bidang Pemindah tanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Sri Utami dituntut dengan pidana empat tahun dan tiga bulan penjara. Sri dinilai terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 sehingga merugikan negara senilai Rp11.124.736.447. "Menuntut agar majelis hakim tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/5). "Menjatuhkan pidana penjara empat tahun tiga bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan," sambung jaksa. Lebih lanjut, Sri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar. Jika ia tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. "Mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar kepada negara dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila tidak mencukupi dipenjara satu tahun," kata jaksa. Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yakni Sri tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sri dinilai kurang terbuka dalam memberikan keterangan di persidangan. "Keadaan meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum," tutur jaksa. Sri dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam surat dakwaan, Sri disebut melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM saat itu, Waryono Karno. Sri melakukan pengumpulan dana atas permintaan Waryono untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN. Kegiatan dimaksud yakni sosialisasi sektor ESDM Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM Tahun Anggaran 2012. (La Aswan)

Topik:

Sri Utami
Berita Terkait