KPK Lempar Upaya Penangkapan Harun Masiku ke Masyarakat, Novel Baswedan: Itu Lucu

Venny Carasea
Venny Carasea
Diperbarui 25 Mei 2022 01:00 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak alias melempar upaya penangkapan Harun Masiku kepada masyarakat. Namun KPK sendiri tak membiayai upaya penangkapan masyarakat tersebut, dalam hal ini akan dibiayai dengan uang pribadi. “Kalau enggak percaya boleh ikut juga, tetapi biaya sendiri,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Selasa (24/5/2022). Menanggapi pernyataan tersebut, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan merasa lucu. Bagaimana tidak, anggarannya selama ini sumbernya dari rakyat. Menurut Novel, pernyataan tersebut tak sepantasnya diucapkan oleh seorang aparatur. “Saya pikir itu olok-olok. Mereka sedang mengolok-olok masyarakat. Mengolok-olok koalisi (Masyarakat) Sipil, ICW, dan lain-lain,” kata Novel pada sebuah podcast dalam akunnya di YouTube, Selasa (24/5). Selain itu, Novel juga menyatakan tidak mungkin warga bisa menangkap buronan seperti Harun Masiku. Dia menilai warga tidak memiliki kewenangan seperti itu, sebab pihak yang berwenang adalah Komisi Pemberantasan Korupsi itu sendiri. “KPK adalah yang diberikan kewenangan oleh negara. Diberikan anggaran dan orang-orang yang punya kualifikasi. Dari sisi peralatan, mereka juga mampu,” ujarnya. Novel menambahkan, bahwa Masyarakat itu sudah mengamanatkan melalui negara kepada KPK untuk memberantas korupsi salah satunya dengan menangkap para buronannya. "Mereka malah melempar lagi ke masyarakat. Itu lucu,” ucap Novel. Tak hanya itu, Novel juga menilai ada yang salah dalam ajakan KPK kepada masyarakat untuk menangkap Harun Masiku tersebut. Menurutnya, tidak semua orang boleh melakukan penangkapan sebab memerlukan kewenangan. Pemilik kewenangan yang dimaksud tentu ialah Komisi Pemberantasan Korupsi. Novel lalu mencontohkan seandainya di depan rumahnya, Harun Masiku lewat dan tidak sedang melakukan pelanggaran hukum. Apakah boleh ditangkap? “Beda dengan tertangkap tangan. Setiap orang boleh menangkap,” kata Novel. Dia mencontohkan yang dimaksud tertangkap tangan. Jika ada orang yang sedang melakukan kejahatan di jalan dan diketahui warga, masyarakat baru boleh menangkap. Untuk itu, Novel merasa masyarakat perlu mengetahui perbedaan antara penangkapan dan tertangkap tangan itu kaitannya dengan ajakan Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Harun Masiku. “Saya perlu menyampaikan itu agar masyarakat tidak terkecoh dengan hal-hal seperti itu,” ujarnya. “Seandainya ada upaya menangkap sendiri di lapangan oleh masyarakat, salah itu,” imbuh Novel. Sebagai informasi, Harun Masiku sendiri merupakan eks caleg PDIP yang tersandung kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Namanya dimasukkan dalam DPO KPK sedari Januari 2020 lalu. [La Aswan]